Dilema Gharar dalam Jual Beli Bibit Durian Musang King: Studi Kasus Desa Jatisari Bondowoso
Abstract
Perdagangan bibit durian Musang King telah menjadi aktivitas ekonomi penting di Desa Jatisari, Kabupaten Bondowoso. Namun, praktik ini menghadapi masalah ketidakpastian kualitas dan keaslian bibit yang berpotensi bertentangan dengan prinsip dagang Islam. Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli bibit durian Musang King dari perspektif hukum Islam, khususnya kesesuaiannya dengan prinsip fiqh muamalah. Metode: Penelitian lapangan kualitatif ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dikumpulkan dari penjual bibit, pembeli, dan tokoh masyarakat di Desa Jatisari. Analisis dilakukan dengan kerangka fiqh muamalah, fokus pada syarat jual beli dan konsep gharar (ketidakpastian). Hasil: Penelitian menemukan bahwa meskipun transaksi secara formal memenuhi syarat jual beli Islam, terdapat unsur gharar yang signifikan. Masalah utama meliputi ketidakpastian keaslian varietas bibit, kualitas hasil panen masa depan, dan kesenjangan informasi antara penjual dan pembeli. Pembeli tidak dapat memverifikasi keaslian bibit saat pembelian, menciptakan keunggulan informasi yang tidak adil bagi penjual. Kesimpulan: Meskipun transaksi tampak sah secara formal, keberadaan gharar yang signifikan membuat praktik ini berpotensi bermasalah menurut hukum Islam. Praktik ini dapat melanggar prinsip keadilan dalam bermuamalah dan berpotensi merugikan pembeli.




