Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Ikan dengan Pencampuran ES di UD A3 (Ativin Anugerah Abadi) Pulau Gili Raja
Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik jual beli ikan dengan pencampuran es di perusahaan UD A3 Pulau Gili Raja dari sudut pandang hukum Islam. Praktik ini menimbulkan pertanyaan apakah sesuai dengan aturan Islam karena berat sebenarnya ikan tidak jelas ketika dicampur dengan es. Penelitian bertujuan memeriksa apakah metode jual beli ini diperbolehkan dalam Islam dengan mempelajari aturan jual beli Islam, tingkat ketidakpastian (gharar), dan adat kebiasaan setempat ('urf). Penelitian menggunakan metode lapangan dengan mengamati dan mewawancarai nelayan, pekerja perusahaan, dan tokoh masyarakat. Hasil menunjukkan bahwa praktik jual beli ini memenuhi syarat dasar jual beli Islam. Ketidakpastian yang ada dapat disebut gharar kecil (gharar yasir) yang dapat diterima karena kedua pihak mengetahui tentang pencampuran es, tujuannya untuk menjaga kesegaran ikan, tidak menimbulkan kerugian besar, dan mengikuti adat kebiasaan yang baik. Penelitian menyimpulkan bahwa jual beli ikan dengan pencampuran es di UD A3 diperbolehkan dalam Islam karena manfaatnya lebih besar daripada kemungkinan kerugiannya.




