Peran Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Perspektif Teoritis dan Praktis
Abstract
Penyelesaian sengketa dalam ekonomi syariah memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum Islam dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dengan mengkaji perspektif teoritis dan praktis yang ada. Secara teoritis, hukum Islam menawarkan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, seperti musyawarah, tahkim (arbitrase), dan qada' (peradilan), yang dirancang untuk mencapai keadilan dan perdamaian antara pihak yang bersengketa. Namun, dalam praktiknya, implementasi hukum Islam dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kurangnya pemahaman yang memadai di kalangan masyarakat dan praktisi hukum, serta kesulitan dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah pada kasus-kasus ekonomi kontemporer. Temuan artikel ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan tersebut signifikan, pendekatan berbasis syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi dapat menjadi solusi yang adil dan efektif apabila dioptimalkan melalui peningkatan pemahaman, regulasi yang lebih baik, dan penguatan lembaga-lembaga terkait. Artikel ini juga memberikan rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut mengenai penerapan hukum Islam dalam penyelesaian sengketa ekonomi di masa depan.




