Jual Beli Antivirus Komputer dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Masyhuri Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep
  • A Washil Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep
  • Niswatul Fiqriyah Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep

Abstract

Transkasi muamalah yang terjadi di kalangan masyarakat terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi. Kebutuhan manusia yang kian beragam menuntut agama Islam untuk memberikan jawaban solutif dari setiap permasalahan yang mereka hadapi. Salah satu praktik muamalat yang berkembang di masyarakat pada era modern adalah bisnis antivirus komputer secara online dengan mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi tanpa disertai perusahaan tertentu, di mana proses pembayarannya pun dilakukan secara online kepada pihak penjual. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) dengan pendekatan secara analisis deskriptif terhadap data-data yang relevan dengan objek penelitian ini, seperti artikel, jurnal, kitab, dan buku-buku referensi yang membahas topik yang sama. Dari penelitian ini ditemukan, bahwa praktik jual beli antivirus komputer memberikan kemudahan kepada pekerja di perusahaan-perusahaan untuk mengontrol keamanan data yang dibutuhkan. Namun di samping itu, jual beli antivirus komputer tidak boleh karena terdapat penipuan dalam melakukan jual beli antivirus komputer dalam Pasal 374 KUHP. Dari analisa lebih lenjut, akhirnya diperoleh kesimpulan, bahwa transaksi jual beli (bai’) antivirus hukumnya boleh karena dapat membantu keamanan data-data penting di perusahaan dan tidak ada mengandung penipuan. Traksaksi jual beli antivirus komputer  hukumnya juga bisa saja batal (tidak sah) karena tidak memenuhi syarat sah dalam jual beli. Sebab mengetahui jenis barang yang dijual adalah menjadi syarat sahnya jual beli, sedangkan objek dari jual beli tersebut tidak dijelaskan secara detail, sehingga mengandung unsur penipuan.

Downloads

Published

2023-09-30

Issue

Section

Articles