Implementasi Prinsip Maqāṣid al-Sharīʿah dalam Pengaturan Fintech Syariah: Studi Komparatif Regulasi Indonesia, Malaysia, dan Uni Emirat Arab

Authors

  • A Washil Universitas Annuqayah, Sumenep, Indonesia
  • Moh. Jazuli Universitas Annuqayah, Sumenep, Indonesia

Abstract

Perkembangan pesat teknologi finansial syariah (fintech syariah) telah menghadirkan tantangan baru dalam harmonisasi prinsip-prinsip Islam dengan inovasi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip maqāṣid al-sharīʿah dalam regulasi fintech syariah di tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Uni Emirat Arab (UAE). Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-komparatif dengan analisis konten terhadap dokumen regulasi, fatwa, dan literatur akademik dari tahun 2013-2024. Lima prinsip maqāṣid al-sharīʿah dijadikan kerangka analisis: ḥifẓ al-dīn (pemeliharaan agama), ḥifẓ al-nafs (pemeliharaan jiwa), ḥifẓ al-ʿaql (pemeliharaan akal), ḥifẓ al-nasl (pemeliharaan keturunan), dan ḥifẓ al-māl (pemeliharaan harta). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia memiliki kerangka regulasi paling komprehensif melalui Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013 dan peran aktif Shariah Advisory Council (SAC). Indonesia menunjukkan progresivitas melalui harmonisasi fatwa DSN-MUI dengan regulasi OJK, namun masih menghadapi tantangan konsistensi implementasi. UAE mendemonstrasikan pendekatan inovatif melalui regulatory sandbox dan Dubai Blockchain Strategy, meskipun kerangka syariah masih dalam tahap pengembangan. Temuan mengindikasikan bahwa integrasi maqāṣid al-sharīʿah dalam regulasi fintech syariah secara signifikan meningkatkan kepercayaan konsumen, inklusi keuangan, dan stabilitas ekosistem keuangan digital. Kontribusi utama penelitian ini adalah model harmonisasi regulasi berbasis maqāṣid yang dapat diadaptasi negara-negara Muslim lainnya untuk mengoptimalkan potensi fintech syariah sambil mempertahankan autentisitas prinsip-prinsip Islam.

Downloads

Published

2025-03-30

Issue

Section

Articles