Pembulatan Timbangan di Tempat Pelelangan Ikan: Analisis Fiqh Muamalah dan Maqashid Syariah
Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik pembulatan timbangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep dari perspektif fiqh muamalah dan maqashid syariah. Fenomena pembulatan timbangan telah menjadi kebiasaan ('urf) yang dilakukan untuk efisiensi transaksi, namun berpotensi merugikan nelayan sebagai pihak yang lebih lemah secara ekonomi. Menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dengan metode wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen terhadap 15 informan (nelayan, pembeli, karyawan TPI, dan tokoh masyarakat), penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pembulatan, persepsi stakeholders, dan implikasi hukum Islamnya. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Praktik pembulatan rata-rata 200-300 gram dari total berat 10-50 kg dilakukan untuk kemudahan perhitungan dan sebagai kompensasi risiko kerugian pembeli; (2) Analisis empat mazhab mengindikasikan bahwa pembulatan dalam batas toleransi alat ukur dengan kesepakatan eksplisit dapat diperbolehkan dengan status hukum makruh-mubah, bukan haram mutlak; (3) Dari perspektif maqashid syariah, pembulatan harus memenuhi prinsip hifdz al-mal, keadilan distributif (al-'adalah), dan transparansi (al-bayan); (4) Pembulatan dapat dikategorikan sebagai gharar yasir (ketidakpastian ringan) yang dapat ditolerir dengan syarat tertentu. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fiqh al-waqi' dalam ekonomi pesisir dan merekomendasikan framework operasional untuk tata kelola TPI yang lebih adil dan sesuai prinsip syariah.




